penerbit ridzal eko sopi'i ,dkk
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan merupakan
usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses
pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Setiap
bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional Indonesia
didasarkan pada kebudayaan bangsa. Kebudayaan tersebut disesuaikan dengan nilai
dan norma yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Dalam pelaksanaan
pendidikan nasional, dibutuhkan suatu sistem yang akan mengatur jalannya
pendidikan, yang disebut sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional
adalah sistem pendidikan yang diterima bagi seluruh rakyat Indonesia yang
didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pentingnya pendidikan
nasional adalah untuk membentuk manusia Indonesia sebagai pribadi dan sebagai
masyarakat yang mampu membangun diri sendiri dan ikut membangun bangsa, maka
secara terus menerus pendidikan nasional harus dibina dan dikembangkan untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud sistem pendidikan nasional?
2.
Apa
saja prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional?
3.
Apa
saja jenis dan jenjang pendidikan nasional?
4.
Bagaimana
standar nasional pendidikan di Indonesia?
5.
Bagaimana
proses pelaksanaan pendidikan nasional?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian pendidikan nasional.
2.
Mengetahui
prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional.
3.
Mengetahui
jenis dan jenjang pendidikan nasional.
4.
Mengetahui
standar nasional pendidikan di Indonesia.
5.
Mengetahui
proses pelaksanaan pendidikan nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem
adalah suatu kesatuan yang terorganisir yang terdiri atas sejumlah komponen
yang saling berhubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan yang
diinginkan. Sedangkan pendidikan adalah suatu proses dimana manusia membina
perkembangan manusia lain secara sadar dan sistematik. Nasional adalah sikap
mental yang diterima seluruh golongan di seluruh wilayah Indonesia atas dasar
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional
merupakan sistem pendidikan yang diterima bagi seluruh masyarakat Indonesia
atas dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pendidikan nasional
adalah pencerminan watak nasional, karena disesuaikan dengan kehidupan dan
kebudayaan masyarakat Indonesia. Sistem pendidikan harus bersifat fungsional
terhadap perkembangan masyarakaat, karena perkembangan masyarakat merupakan
kriteria dasar dalam mewujudkan suatu pendidikan nasional.
Sistem
pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang memandang manusia Indonesia
seutuhnya tanpa diskriminasi, baik atas dasar ras, daerah, keturunan, derajat,
kelamin dan kekayaan, maupun atas dasar agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, dengan tetap menyadari dan memperhatikan corak Bhinneka Tunggal
Ika untuk memberikan kemungkinan perkembangan manusia Indonesia, baik sebagai
pribadi, maupun sebagai warga masyarakat.
B.
Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Prinsip
penyelenggaraan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 4:
(1)
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa.
(2)
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multimakna.
(3)
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
(4)
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5)
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap warga masyarakat.
(6)
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
C.
Jenis
dan Jenjang Pendidikan Nasional
a.
Jenis
Pendidikan Nasional
Pelaksanaan
pendidikan nasional diwujudkan dalam jenis-jenis pendidikan berikut ini:
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan kemasyarakatan. Pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan kemasyarakatan ditentukan berdasarkan
kriteria-kriteria yang jelas sehingga diperoleh output sebagaimana yang
diinginkan. Sebagai begian dari sistem pendidikan nasional dalam rangka
pengembangan kebudayaan dan pengembangan bangsa, tidak ada perbedaan penilaian
antara pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan kemasyarakatan.
1.
Pendidikan
Umum
Pendidikan
umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan
peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir
masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis
pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum adalah Pra Sekolah, SD, SMP,
SMA, dan Universitas.
2.
Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan
kejuruan adalah suatu pendidikan yang menyiapkan manusia untuk memasuki lapangan
kerja. Pada pendidikan ini, diberikan bekal-bekal yang diperlukan untuk
memasuki dunia kerja, baik dengan kemampuan menciptakan lapangan kerja itu
sendiri, maupun memasuki lapangan kerja yang tersedia dalam masyarakat. Oleh
karena itu, dalam pendidikan ini dikembangkan suatu etos kerja dalam rangka
pengembangan bangsa.
Pendidikan
kejuruan dimaksudkan untuk memberikan bekal guna memasuki lapangan pekerjaan,
maka pendidikan ini dari praktik-praktik keterampilan sebagai isi utamanya.
Pendidikan kejuruan dilaksanakan pada tingkat menengah pertama, dan tingkat
menengah atas. Orientasi pendidikan kejuruan diarahkan pada bidang teknologi
industri, perdagangan, pertanian, kerumahtanggaan, dan jasa.
3.
Pendidikan
Kemasyarakatan
Pendidikan
kemasyarakatan adalah pendidikan yang memberikan kemungkinan
perkembangan-perkembangan sosial, kultural, spiritual keagamaan, dan
keterampilan di luar pendidikan formal di sekolah dalam rangka mengembangkan
dirinya serta membangun masyarakatnya. Pendidikan kemasyarakatan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari kebudayaan masyarakat. Melalui pendidikan tersebut
kesinambungan kebudayaan dapat terwujud. Pendidikan kemasyarakatan tidak selalu
dimaksudkan untuk memberikan bekal secara langsung guna memasuki lapangan
kerja, tetapi memberikan bekal yang dapat dimanfaatkan oleh warga negara dalam
rangka konservasi dan pengembangan kebudayaan daerah, pengembangan kebudayaan
nasional, dan pengembangan bangsa. Pendidikan kemasyarakatan diselenggarakan
melalui program khusus di sekolah-sekolah atau pusat-pusat, seperti
sekolah-sekolah kesenian, pusat informasi ilmu pengetahuan, dan dapat pula
didirikan universitas terbuka.
b.
Jenjang
Pendidikan Nasional
Pendidikan
nasional dilaksanakan dalam perjenjangan persekolahan sebagai berikut:
1.
Taman
Kanak-Kanak (TK)
Pendidikan
taman kanak-kanak dimulai untuk anak-anak sekitar umur 3 tahun. Masa pendidikan
pra sekolah selama 3 tahun menjelang umur 6 tahun harus merupakan satu
kesatuan. Bahan kurikulum dan metode belajar mengajar untuk tingkat umur harus
disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Pendidikan pra sekolah tidak
diwajibkan, sehingga orang tua dapat menetapkan aapakah apakah anaknya akan
mengikuti pendidikan itu selama satu, dua atau tiga tahun, atau tidak dama
sekali, karena pendidikan pra sekolah tidak menjadi syarat memasuki sekolah
dasar.
2.
Sekolah
Dasar (SD)
Di
sekolah dasar diberikan bekal-bekal dasar perkembangan kehidupan untuk diri
pribadi maupun untuk masyarakat, karena mutu partisipasi seseorang dalam
kehidupak keluarga dan masyarakat tergantung kepada pendidikannya. Oleh karena
itu, setiap warga setiap warga negara diwajibkan menempuh pendidikan yang
sekurang-kurangnya dapat membekalinya dengan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan dasar yang biasa disebut melek huruf fungsional, meliputi:
membaca, menulis, berhitung, bahasa Indonesia, pengetahuan umum, keterampilan
dasar, serta pendidikan agama dan kewarganegaraan. Kemampuan tersebut dapat
diperoleh dalam waktu 4 sampai 6 tahun, tergantung pada tingkat kemampuan yang
diinginkan.
3.
Sekolah
Menengah Tingkat Pertama (SMP)
Sekolah
menengah tingkat pertama merupakan suatu tahap peralihan yang mempunyai fungsi
ganda, yaitu sebagai kelanjutan pendidikan dasar dan sebagai masa peralihan ke
pendidikan ke pendidikan lanjutan yang lebih tinggi. Pada jenjang pendidikan
ini, dapat ditempuh dalam waktu 3 tahun.
4.
Sekolah
Menengah Atas (SMA)
Sekolah
menengah atas merupakan tingkat lanjutan yang lebih mendekat kepada pendidikan
tingkat tinggi, sehingga sekolah menengah atas dapat berfungsi sebagai sekolah
persiapan untuk pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan ini dapat ditempuh dalam
waktu 3 tahun.
5.
Perguruan
Tinggi
Perguruan
tinggi merupakan jalur persiapan profesi atau persiapan akademis dalam rangka
mempersiapkan tenaga kerja profesional dan tenaga akademik untuk pengembangan
penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
Pendidikan
Luar Biasa
Di
samping pendidikan umum, kejuruan, dan kemasyarakatan, perlu pula diadakan
pendidikan luar biasa. Yang dimaksud dengan pendidikan luar biasa adalah:
a)
Pendidikan
bagi siswa yang perkembangannya terhambat oleh faktor-faktor fisik, mental, dan
psikologis;
b)
Pendidikan
bagi siswa yang mempunyai bakat perkembangan yang luar biasa.
D. Standar Nasional
Pendidikan Indonesia
Standar
nasional pendidikan Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 Pasal 35, antara lain:
(1)
Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2)
Standar
nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3)
Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasioanal dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan.
(4)
Ketentuan
mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peratutan Pemerintah.
E.
Proses
Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional
Dalam hubungan dengan proses pelaksanaan
sistem pendidikan nasioanal perlu diperhitungkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengelolaan Sistem
Pendidikan Nasional
Pengelolaan
pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 50, 51 dan 52, adalah sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem
pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan
kebijakan nasional dan standar nasional untuk menjamin mutu pendidikan
nasional.
(3) Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan
pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjaadi satuan pendidikan
yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah Daerah
Provinsi melakukan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga
kependidikan, dan penyediaaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas
daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota
mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan
yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi
menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di
lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai
pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan
pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas,
jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan
pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyaarakat.
(2) Ketentuan mengenai
pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Administrasi Pendidikan
Nasional
Pengelolaan
dan pelaksanaan pendidikan nasional harus meliputi aspek-aspek pengarahan, penelitian,
perencanaan, pengembangan penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan. Semuanya
harus diatur dalam peraturan perundangan.
3. Kurikulum
Ketentuan mengenai kurikulum
diatur dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 36, 37, dan 38 sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan
jenjang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan takwa;
b. Peningkatan akhlak mulia;
c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik;
d. Keragaman potensi daerah dan
lingkungan;
e. Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional;
f. Tuntutan dunia kerja;
g. Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
h. Agama;
i. Dinamika perkembangan global; dan
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1)
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan kewarganegaraan;
c. Bahasa;
d. Matematika;
e. Ilmu pengetahuan alam;
f. Ilmu pengetahuan sosial;
g. Seni dan budaya;
h. Pendidikan jasmani dan olahraga;
i.
Keterampilan/kejuruan;
dan
j.
Muatan
lokal.
(2)
Kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat:
a.
Pendidikan
agama;
b.
Pendidikan
kewarganegaraan; dan
c.
Bahasa.
(3)
Ketentuan
mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1)
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah diterapkan oleh
pemerintah.
(2)
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
(3)
Kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4)
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
setiap program studi.
Dengan
adanya kurikulum diharapkan nantinya akan melahirkan peserta didik yang
memiliki potensi yang baik tidak hanya dalam bidang akademik, namun juga dalam
bidang agama, kepemimpinan, dan rasa cinta terhadap bangsa.
4.
Guru dan
Tenaga Kependidikan Lainnya
Ketentuan mengenai guru dan
tenaga kependidikan lainnya diatur dalam UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39, 40, 41,
42, 43, dan 44 sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.
(3) Pendidik yang mengajar pada satuan
pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada
satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
(4) Ketentuan mengenai guru pada ayat
(3) diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 40
(1)
Pendidik dan
tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.
Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.
Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
Pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.
Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.
Kesempatan
untuk menggunakan sarana prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Pendidik dan
tenaga kependidikan berkewajiban:
a. Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. Mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Pasal 41
(1)
Pendidik dan
tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)
Pengangkatan,
penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga
yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3)
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan
tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu.
(4)
Ketentuan
mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal
pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, peendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi.
(3)
Ketentuan
mengenai promosi, pemghargaan dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib membina dan mengambangkan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakannya.
(2) Penyelenggara pendidikan
oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Industri Alat Pendidikan
Sarana
dan prasarana pendidikan merupakan masukan instrumen yang tidak dapat
dipisahkan dari proses pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Untuk itu perlu
adanya industri alat pendidikan. Untuk menjamin agar sarana prasarana
pendidikan berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan standarisasi kurikulum
dan tujuan yang ingin dicapai, maka standarisasi sarana dan prasarana
pendidikan sangat diperlukan. Dalam menentukan standarisasi sarana dan
prasarana pendidikan tersebut, Pemerintah perlu membentuk tim-tim yang terdiri
atas tenaga-tenaga ahli yang sesuai dengan bidang-bidang yang diperlukan.
6. Teknologi dan Media
Pendidikan
Salah
satu cara meningkatkan kedayagunaan guru atau dosen adalah pengembangan dan
penggunaan berbagai media komunikasi yang ada seperti radio, televisi,
internet, dan media massa lain. Teknologi modern dalam bidang komunikasi harus
digunakan untuk mengembangkan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan
yang ada sekarang secara optimal.
7. Penerimaan Murid
(Enrolmen)
Pada
penerimaan murid, tidak ada diskriminasi atas dasar ras, agama, asal-usul
daerah, derajat dan kekayaan, maupun atas dasar jenis kelamin. Dalam hal
penerimaan murid, perlu digunakan kriteria-kriteria berikut:
a.
Untuk
tingkat pendidikan dasar, harus dapat menerima semua anak dalam batas usia 6 –
12 tahun.
b.
Untuk
tingkat pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi harus didasarkan atas
keseimbangan yang optimal antara minat dan kemampuan anak, keperluan tenaga
kerja, dan keperluan pengembangan masyarakat, kebudayaan, ilmu dan teknologi.
Dalam bentuk teknis operasional, penggunaan kriteria tersebut
dapat berupa pengadaan tes kejiwaan dan penelusuran bakat, dan penggunaan
dokumen lengkap calon murid yang menggambarkan minat dan kemampuannya sejak
taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan seterusnya.
8. Pembiayaan Pendidikan
Ketentuan
mengenai pembiayaan pendidikan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 46, 47,
48, dan 49 sebagai berikut:
Pasal 46
(1)
Pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan masyarakat.
(2)
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(3)
Ketentuan
mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan
pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.
(2) Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat mengarahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber
pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana
pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai
pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain
gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan
minimal 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk
hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Tanggung Jawab Keluarga
Kerjasama
antara keluarga anak didik dengan sekolah sangat penting demi berhasilnya
pendidikan yang memuaskan, antara lain:
a.
Mananamkan
nilai-nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Menanamkan
nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai budaya yang cocok untuk pembangunan
nasional;
c.
Mengembangkan
kepribadian yang teguh;
d.
Memperhatikan
serta mengembangkan bakat; dan
e.
Memupuk
minat untuk belajar.
Untuk itu, perlu diadakan usaha-usaha yang dapat memungkinkan
keluarga melaksanakan tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan dengan
sebaik-baiknya. Dan keluarga harus aktif menyiapkan diri untuk meningkatkan
kemampuannya agar tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan.
10. Partisipasi Masyarakat
Ketentuan
mengenai partisipasi masyarakat diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 54
sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat
dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga,
organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan
serta sebagai sumber pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah dapat mengatur partisipasi masyarakat dengan cara
antara lain memungutt pajak pendidik yang beesarnya ditentukan menurut
kemampuan yaang bersangkutan. Partisipasi masyarakat luas diperlukan dalam
pengadaan dana untuk beasiswa dari masyarakat luas dalam rangka membantu anak
didik yang tidak mampu.
11. Mekanisme untuk Mengikuti
Peradaban
Karena
masyarakat bersifat kompleks, dinamis, dan selalu bekembang, maka pendidikan
nasional harus selalu dapat mengikuti perkembangan-perkembangan tersebut. Untuk
itu, diperlukan adanya mekanisme. Salah satu mekanisme tersebut ialah Dewan
Pendidikan Nasional, yang berfungsi memberikan saran dan ikut melaksanakan
pengawasan.
12. Penerangan kepada
Masyarakat
Usaha
pembaharuan yang menghendaki adanya sistem pendidikan yang fungsional di dalam
masyarakat harus dilengkapi dengan penerangan yang jelas kepada masyarakat.
Penerangan
kepada masyarakat berfungsi menimbulkan iklim yang dapat mengembangkan tanggung
jawab dan partisipasi keluarga dan masyarakat.
Di dalam pemberian penerangan kepada masyarakat,
perlu ditentukan secara jelas:
a. Materi yang perlu
diterangkan;
b. Pola pemberian penerangan
yang diselenggarakan dengan sistem terpadu, antar jalur, dan antar jenis;
c. Jalur-jalur penerangan
seperti media massa, pemimpin-pemimpin informal, dan kelompok-kelompok
masyarakat.
13. Peraturan
Perundang-Undangan
Pelaksanaan
pendidikan nasional, baik konsepsional, struktural, maupun yang operasional,
memerlukan ketentuan-ketentuan yang menjamin kejelasan, kepastian, stabilitas
dan kontinuitas. Ketentuan-ketentuan tersebut haruslah mempunyai kekuatan
hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan:
Untuk
melaksanakan undang-undang tentang ketentuan pokok pendidikan nasional dan
pengembangan kebudayaan nasional, diperlukan undang-undang untuk pelaksanaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (UU Sisdiknas No. 20
Tahun 2003). Dan sistem pendidikan nasional sendiri adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003).
B.
Saran
Pendidikan
nasional merupakan usaha untuk membangun manusia Indonesia menjadi manusia
budaya, berpendidikan, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan
mengusahakan perkembangan spiritual, sikap dan nilai hidup, pengetahuan,
keterampilan, pengembangan daya estetik, serta perkembangan jasmani sehingga
manusia dapat mengembangkan dirinya, dan membudayakan alam sekitarnya sesuai dengan
asas Pancasila. Untuk itu, diperlukan sebuah sistem pendidikan nasional untuk
melaksanakan pengembangan kebudayaan nasional harus dibangun secara menyeluruh,
dan terpadu sebagai bagian integral perkembangan bangsa itu. Selain itu, perlu
dilanjutkan dan ditingkatkan secara fungsional dan terintegrasi usaha pembinaan
bidang pendidikan baik formal dan non-formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah untuk mencapai satu sistem pendidikan secara nasional yang mantap
dan terpadu sesuai asas Pancasila
DAFTAR RUJUKAN
Pasaribu, I.L & Simandjuntak,
B. 1982. Pendidikan Nasional.
Bandung: Tarsito
Tirtarahardja, U & La
Sulo, S.L.2008. Pengantar Pendidikan.
Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Bandung: Citra Umbara
No comments:
Post a Comment