Social Icons

Pages

Sunday, November 24, 2013

sistem pendidikan nasional

penerbit ridzal eko sopi'i ,dkk
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional Indonesia didasarkan pada kebudayaan bangsa. Kebudayaan tersebut disesuaikan dengan nilai dan norma yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Dalam pelaksanaan pendidikan nasional, dibutuhkan suatu sistem yang akan mengatur jalannya pendidikan, yang disebut sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang diterima bagi seluruh rakyat Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pentingnya pendidikan nasional adalah untuk membentuk manusia Indonesia sebagai pribadi dan sebagai masyarakat yang mampu membangun diri sendiri dan ikut membangun bangsa, maka secara terus menerus pendidikan nasional harus dibina dan dikembangkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud sistem pendidikan nasional?
2.      Apa saja prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional?
3.      Apa saja jenis dan jenjang pendidikan nasional?
4.      Bagaimana standar nasional pendidikan di Indonesia?
5.      Bagaimana proses pelaksanaan pendidikan nasional?
C.   Tujuan
1.      Mengetahui pengertian pendidikan nasional.
2.      Mengetahui prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional.
3.      Mengetahui jenis dan jenjang pendidikan nasional.
4.      Mengetahui standar nasional pendidikan di Indonesia.
5.      Mengetahui proses pelaksanaan pendidikan nasional.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem adalah suatu kesatuan yang terorganisir yang terdiri atas sejumlah komponen yang saling berhubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan. Sedangkan pendidikan adalah suatu proses dimana manusia membina perkembangan manusia lain secara sadar dan sistematik. Nasional adalah sikap mental yang diterima seluruh golongan di seluruh wilayah Indonesia atas dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional merupakan sistem pendidikan yang diterima bagi seluruh masyarakat Indonesia atas dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pendidikan nasional adalah pencerminan watak nasional, karena disesuaikan dengan kehidupan dan kebudayaan masyarakat Indonesia. Sistem pendidikan harus bersifat fungsional terhadap perkembangan masyarakaat, karena perkembangan masyarakat merupakan kriteria dasar dalam mewujudkan suatu pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa diskriminasi, baik atas dasar ras, daerah, keturunan, derajat, kelamin dan kekayaan, maupun atas dasar agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan tetap menyadari dan memperhatikan corak Bhinneka Tunggal Ika untuk memberikan kemungkinan perkembangan manusia Indonesia, baik sebagai pribadi, maupun sebagai warga masyarakat.
B.   Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 4:
(1)   Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2)   Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3)   Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4)   Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5)   Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6)   Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
C.   Jenis dan Jenjang Pendidikan Nasional
a.       Jenis Pendidikan Nasional
Pelaksanaan pendidikan nasional diwujudkan dalam jenis-jenis pendidikan berikut ini: pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan kemasyarakatan. Pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan kemasyarakatan ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang jelas sehingga diperoleh output sebagaimana yang diinginkan. Sebagai begian dari sistem pendidikan nasional dalam rangka pengembangan kebudayaan dan pengembangan bangsa, tidak ada perbedaan penilaian antara pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan kemasyarakatan.
1.      Pendidikan Umum
       Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum adalah Pra Sekolah, SD, SMP, SMA, dan Universitas.
2.      Pendidikan Kejuruan
       Pendidikan kejuruan adalah suatu pendidikan yang menyiapkan manusia untuk memasuki lapangan kerja. Pada pendidikan ini, diberikan bekal-bekal yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja, baik dengan kemampuan menciptakan lapangan kerja itu sendiri, maupun memasuki lapangan kerja yang tersedia dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam pendidikan ini dikembangkan suatu etos kerja dalam rangka pengembangan bangsa.
       Pendidikan kejuruan dimaksudkan untuk memberikan bekal guna memasuki lapangan pekerjaan, maka pendidikan ini dari praktik-praktik keterampilan sebagai isi utamanya. Pendidikan kejuruan dilaksanakan pada tingkat menengah pertama, dan tingkat menengah atas. Orientasi pendidikan kejuruan diarahkan pada bidang teknologi industri, perdagangan, pertanian, kerumahtanggaan, dan jasa.
3.         Pendidikan Kemasyarakatan
       Pendidikan kemasyarakatan adalah pendidikan yang memberikan kemungkinan perkembangan-perkembangan sosial, kultural, spiritual keagamaan, dan keterampilan di luar pendidikan formal di sekolah dalam rangka mengembangkan dirinya serta membangun masyarakatnya. Pendidikan kemasyarakatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan masyarakat. Melalui pendidikan tersebut kesinambungan kebudayaan dapat terwujud. Pendidikan kemasyarakatan tidak selalu dimaksudkan untuk memberikan bekal secara langsung guna memasuki lapangan kerja, tetapi memberikan bekal yang dapat dimanfaatkan oleh warga negara dalam rangka konservasi dan pengembangan kebudayaan daerah, pengembangan kebudayaan nasional, dan pengembangan bangsa. Pendidikan kemasyarakatan diselenggarakan melalui program khusus di sekolah-sekolah atau pusat-pusat, seperti sekolah-sekolah kesenian, pusat informasi ilmu pengetahuan, dan dapat pula didirikan universitas terbuka.


b.    Jenjang Pendidikan Nasional
   Pendidikan nasional dilaksanakan dalam perjenjangan persekolahan sebagai berikut:
1.      Taman Kanak-Kanak (TK)
         Pendidikan taman kanak-kanak dimulai untuk anak-anak sekitar umur 3 tahun. Masa pendidikan pra sekolah selama 3 tahun menjelang umur 6 tahun harus merupakan satu kesatuan. Bahan kurikulum dan metode belajar mengajar untuk tingkat umur harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Pendidikan pra sekolah tidak diwajibkan, sehingga orang tua dapat menetapkan aapakah apakah anaknya akan mengikuti pendidikan itu selama satu, dua atau tiga tahun, atau tidak dama sekali, karena pendidikan pra sekolah tidak menjadi syarat memasuki sekolah dasar.
2.      Sekolah Dasar (SD)
         Di sekolah dasar diberikan bekal-bekal dasar perkembangan kehidupan untuk diri pribadi maupun untuk masyarakat, karena mutu partisipasi seseorang dalam kehidupak keluarga dan masyarakat tergantung kepada pendidikannya. Oleh karena itu, setiap warga setiap warga negara diwajibkan menempuh pendidikan yang sekurang-kurangnya dapat membekalinya dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang biasa disebut melek huruf fungsional, meliputi: membaca, menulis, berhitung, bahasa Indonesia, pengetahuan umum, keterampilan dasar, serta pendidikan agama dan kewarganegaraan. Kemampuan tersebut dapat diperoleh dalam waktu 4 sampai 6 tahun, tergantung pada tingkat kemampuan yang diinginkan.
3.      Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP)
         Sekolah menengah tingkat pertama merupakan suatu tahap peralihan yang mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai kelanjutan pendidikan dasar dan sebagai masa peralihan ke pendidikan ke pendidikan lanjutan yang lebih tinggi. Pada jenjang pendidikan ini, dapat ditempuh dalam waktu 3 tahun.

4.      Sekolah Menengah Atas (SMA)
         Sekolah menengah atas merupakan tingkat lanjutan yang lebih mendekat kepada pendidikan tingkat tinggi, sehingga sekolah menengah atas dapat berfungsi sebagai sekolah persiapan untuk pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan ini dapat ditempuh dalam waktu 3 tahun.
5.      Perguruan Tinggi
         Perguruan tinggi merupakan jalur persiapan profesi atau persiapan akademis dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja profesional dan tenaga akademik untuk pengembangan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.      Pendidikan Luar Biasa
         Di samping pendidikan umum, kejuruan, dan kemasyarakatan, perlu pula diadakan pendidikan luar biasa. Yang dimaksud dengan pendidikan luar biasa adalah:
a)      Pendidikan bagi siswa yang perkembangannya terhambat oleh faktor-faktor fisik, mental, dan psikologis;
b)      Pendidikan bagi siswa yang mempunyai bakat perkembangan yang luar biasa.
D.  Standar Nasional Pendidikan Indonesia
     Standar nasional pendidikan Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 35, antara lain:
(1)   Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2)   Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3)   Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasioanal dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4)   Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peratutan Pemerintah.
E.   Proses Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional
       Dalam hubungan dengan proses pelaksanaan sistem pendidikan nasioanal perlu diperhitungkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
     Pengelolaan pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 50, 51 dan 52, adalah sebagai berikut:
Pasal 50
(1)   Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2)   Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3)   Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjaadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4)   Pemerintah Daerah Provinsi melakukan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5)   Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6)   Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7)   Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1)      Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyaarakat.
(2)      Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Administrasi Pendidikan Nasional
   Pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan nasional harus meliputi aspek-aspek pengarahan, penelitian, perencanaan, pengembangan penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan. Semuanya harus diatur dalam peraturan perundangan.
3.      Kurikulum
        Ketentuan mengenai kurikulum diatur dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 36, 37, dan 38 sebagai berikut:
Pasal 36
(1)   Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)   Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)   Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.       Peningkatan iman dan takwa;
b.      Peningkatan akhlak mulia;
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.       Tuntutan dunia kerja;
g.       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.      Agama;
i. Dinamika perkembangan global; dan
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)   Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.       Pendidikan agama;
b.      Pendidikan kewarganegaraan;
c.       Bahasa;
d.      Matematika;
e.       Ilmu pengetahuan alam;
f.       Ilmu pengetahuan sosial;
g.       Seni dan budaya;
h.      Pendidikan jasmani dan olahraga;
i.        Keterampilan/kejuruan; dan
j.        Muatan lokal.
(2)   Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.       Pendidikan agama;
b.      Pendidikan kewarganegaraan; dan
c.       Bahasa.
(3)   Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah diterapkan oleh pemerintah.
(2)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
(3)   Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
     Dengan adanya kurikulum diharapkan nantinya akan melahirkan peserta didik yang memiliki potensi yang baik tidak hanya dalam bidang akademik, namun juga dalam bidang agama, kepemimpinan, dan rasa cinta terhadap bangsa.
4.      Guru dan Tenaga Kependidikan Lainnya
        Ketentuan mengenai guru dan tenaga kependidikan lainnya diatur dalam UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39, 40, 41, 42, 43, dan 44 sebagai berikut:
Pasal 39
(1)   Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)   Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
(3)   Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
(4)   Ketentuan mengenai guru pada ayat (3) diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 40
(1)   Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.       Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.       Kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)   Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.       Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.       Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1)   Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)   Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4)   Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1)   Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)   Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, peendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3)   Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1)   Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2)   Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)   Ketentuan mengenai promosi, pemghargaan dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengambangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(2)   Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5.      Industri Alat Pendidikan
        Sarana dan prasarana pendidikan merupakan masukan instrumen yang tidak dapat dipisahkan dari proses pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Untuk itu perlu adanya industri alat pendidikan. Untuk menjamin agar sarana prasarana pendidikan berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan standarisasi kurikulum dan tujuan yang ingin dicapai, maka standarisasi sarana dan prasarana pendidikan sangat diperlukan. Dalam menentukan standarisasi sarana dan prasarana pendidikan tersebut, Pemerintah perlu membentuk tim-tim yang terdiri atas tenaga-tenaga ahli yang sesuai dengan bidang-bidang yang diperlukan.
6.      Teknologi dan Media Pendidikan
        Salah satu cara meningkatkan kedayagunaan guru atau dosen adalah pengembangan dan penggunaan berbagai media komunikasi yang ada seperti radio, televisi, internet, dan media massa lain. Teknologi modern dalam bidang komunikasi harus digunakan untuk mengembangkan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan yang ada sekarang secara optimal.
7.      Penerimaan Murid (Enrolmen)
        Pada penerimaan murid, tidak ada diskriminasi atas dasar ras, agama, asal-usul daerah, derajat dan kekayaan, maupun atas dasar jenis kelamin. Dalam hal penerimaan murid, perlu digunakan kriteria-kriteria berikut:
a.       Untuk tingkat pendidikan dasar, harus dapat menerima semua anak dalam batas usia 6 – 12 tahun.
b.      Untuk tingkat pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi harus didasarkan atas keseimbangan yang optimal antara minat dan kemampuan anak, keperluan tenaga kerja, dan keperluan pengembangan masyarakat, kebudayaan, ilmu dan teknologi.
        Dalam bentuk teknis operasional, penggunaan kriteria tersebut dapat berupa pengadaan tes kejiwaan dan penelusuran bakat, dan penggunaan dokumen lengkap calon murid yang menggambarkan minat dan kemampuannya sejak taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan seterusnya.
8.      Pembiayaan Pendidikan
        Ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 46, 47, 48, dan 49 sebagai berikut:


Pasal 46
(1)   Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3)   Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1)   Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2)   Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengarahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,
Pasal 48
(1)   Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2)   Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)   Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2)   Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3)   Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.      Tanggung Jawab Keluarga
        Kerjasama antara keluarga anak didik dengan sekolah sangat penting demi berhasilnya pendidikan yang memuaskan, antara lain:
a.       Mananamkan nilai-nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Menanamkan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai budaya yang cocok untuk pembangunan nasional;
c.       Mengembangkan kepribadian yang teguh;
d.      Memperhatikan serta mengembangkan bakat; dan
e.       Memupuk minat untuk belajar.
        Untuk itu, perlu diadakan usaha-usaha yang dapat memungkinkan keluarga melaksanakan tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan dengan sebaik-baiknya. Dan keluarga harus aktif menyiapkan diri untuk meningkatkan kemampuannya agar tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan.
10.  Partisipasi Masyarakat
        Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 54 sebagai berikut:
Pasal 54
(1)   Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)   Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3)   Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
        Pemerintah dapat mengatur partisipasi masyarakat dengan cara antara lain memungutt pajak pendidik yang beesarnya ditentukan menurut kemampuan yaang bersangkutan. Partisipasi masyarakat luas diperlukan dalam pengadaan dana untuk beasiswa dari masyarakat luas dalam rangka membantu anak didik yang tidak mampu.
11.  Mekanisme untuk Mengikuti Peradaban
        Karena masyarakat bersifat kompleks, dinamis, dan selalu bekembang, maka pendidikan nasional harus selalu dapat mengikuti perkembangan-perkembangan tersebut. Untuk itu, diperlukan adanya mekanisme. Salah satu mekanisme tersebut ialah Dewan Pendidikan Nasional, yang berfungsi memberikan saran dan ikut melaksanakan pengawasan.
12.  Penerangan kepada Masyarakat
        Usaha pembaharuan yang menghendaki adanya sistem pendidikan yang fungsional di dalam masyarakat harus dilengkapi dengan penerangan yang jelas kepada masyarakat.
        Penerangan kepada masyarakat berfungsi menimbulkan iklim yang dapat mengembangkan tanggung jawab dan partisipasi keluarga dan masyarakat.
Di dalam pemberian penerangan kepada masyarakat, perlu ditentukan secara jelas:
a.       Materi yang perlu diterangkan;
b.      Pola pemberian penerangan yang diselenggarakan dengan sistem terpadu, antar jalur, dan antar jenis;
c.       Jalur-jalur penerangan seperti media massa, pemimpin-pemimpin informal, dan kelompok-kelompok masyarakat.
13.  Peraturan Perundang-Undangan
        Pelaksanaan pendidikan nasional, baik konsepsional, struktural, maupun yang operasional, memerlukan ketentuan-ketentuan yang menjamin kejelasan, kepastian, stabilitas dan kontinuitas. Ketentuan-ketentuan tersebut haruslah mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan:
        Untuk melaksanakan undang-undang tentang ketentuan pokok pendidikan nasional dan pengembangan kebudayaan nasional, diperlukan undang-undang untuk pelaksanaan.

                                                            BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
              Sistem pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003). Dan sistem pendidikan nasional sendiri adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.        
              Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003).
B.   Saran
Pendidikan nasional merupakan usaha untuk membangun manusia Indonesia menjadi manusia budaya, berpendidikan, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mengusahakan perkembangan spiritual, sikap dan nilai hidup, pengetahuan, keterampilan, pengembangan daya estetik, serta perkembangan jasmani sehingga manusia dapat mengembangkan dirinya, dan membudayakan alam sekitarnya sesuai dengan asas Pancasila. Untuk itu, diperlukan sebuah sistem pendidikan nasional untuk melaksanakan pengembangan kebudayaan nasional harus dibangun secara menyeluruh, dan terpadu sebagai bagian integral perkembangan bangsa itu. Selain itu, perlu dilanjutkan dan ditingkatkan secara fungsional dan terintegrasi usaha pembinaan bidang pendidikan baik formal dan non-formal yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai satu sistem pendidikan secara nasional yang mantap dan terpadu sesuai asas Pancasila


DAFTAR RUJUKAN

Pasaribu, I.L & Simandjuntak, B. 1982. Pendidikan Nasional. Bandung: Tarsito
Tirtarahardja, U & La Sulo, S.L.2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Citra  Umbara






No comments:

Post a Comment

 

Sample text

Sample Text

Sample Text